Minggu, 16 April 2017

KULINER NUSANTARA "MAKANAN TRADISIONAL MALUKU UTARA"

·        PAPEDA
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm4P6U-vr17B4zKpgZxl1V-WcK9z6ZNpvahmz8gMPJelLfFOOP8h5pmzEw7yLFVfhWWdsQbTKR116qKWxD4bTFx3hCfJDGEHBnHBYwUqXcGPSpt7rE_7hDk-aSzLVbi6ItuQ0JDusOzJI/s1600/Resep-dan-Cara-Membuat-Papeda-Khas-Maluku-Utara.jpg
Papeda merupakan makanan khas dari maluku utara, Papeda berwarna putih dan bertekstur lengket menyerupai lem dengan rasa yang tawar. Papeda merupakan makanan yang kaya serat, rendah kolesterol dan cukup bernutrisi. Papeda terbuat dari bubur sagu yang biasanya disajikan dengan ikan tongkol atau mubara yang dibumbui dengan kunyit. Namun papeda dapat juga dikombinasikan dengan ikan gabus, kakap merah, ataupun ikan kue. Papeda ini memiliki tekstur yang lengket seperti lem dan rasanya tawar. Papeda sebaiknya disantap saat masih panas. Cara menyantapnya pun cukup unik, yaitu dengan tidak menggunakan sendok melainkan langsung diseruput dari piringnya.





Bahan-bahan:
100 gram Tepung Sagu
1000 cc Air
½ sendok teh Garam
½ sendok teh Gula

Cara membuat papeda : 
1.      cairkan tepung sagunya dengan 300 ml air, kemudian anda tambahkan garam dan gula.
2.      didihkan sisa airnya, anda tuangi air yang sudah mendidih kedalam larutan tepung sagu dan aduk perlahan sehingga sagu matang merata. 
3.      papeda bisa dikatakan sudah matang jika sudah berwarna bening, jika masih belum merata matangnya adonan bisa dimasak diatas api kecil sambil terus diaduk. 
4.       jika warnanya sudah bening, anda angkat dan sajikan hangat dengan lauk Ikan Kuah Kuning.







·        GOHU IKAN
Description: http://images.detik.com/customthumb/2011/11/03/1274/img_20111103204513_4eb29ae91cdba.jpg?w=600
Gohu Ikan atau biasa disebut Sashimi ala Ternate adalah makanan yang terbuat dari ikan gohu. Gohu ikan Ternate dimasak dari ikan tuna segar (mentah), Ikan tuna memang menjadi bahan yang sering digunakan untuk membuat gohu ikan. Bila ikan itu sedang tidak musim, bisa diganti dengan ikan cakalang (skipjack).

Bahan-bahan:
  • 200 gram ikan tuna
  • 1 genggam kacang tanah goreng (atau kenari sangrai), tumbuk kasar
  • 4 sdm minyak kelapa


Bumbu-bumbu:
  • 10 cabe rawit (rica gufu), rajang kasar
  • 1 genggam kemangi (balakama), sebagian rajang kasar
  • 10 siung bawang merah, rajang kasar
  • 2 lemon cui (limau kasturi, jeruk kunci, kietna)
  • Garam
Cara membuat:
1.      Ikan tuna mentah dipotong dadu, lalu dicuci dan dilumuri dengan perasan lemon cui dan garam.
2.      Campurkan dengan rajangan kemangi. Bila tidak tersedia lemon cui, dapat diganti jeruk nipis.
3.      Campurkan rajangan cabe rawit, bawang merah, dan kacang tanah.
4.      Siram dengan minyak panas. Bila ingin agar tuna lebih matang, minyak panas dapat ditambah, agar semua permukaan tuna terpapar pada minyak panas.
5.      Sajikan dengan hiasan daun kemangi.


·        NASI JAHA
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBcMMktHr7yUIgiRPhlPq9pKqEXviK2FEOd4xGdbtXYCF93zXUds00Gbn7_dGbR4JwXCEFvyMriIgem5O-ikX3RgxhVhMIvnhUebld6a9OzHSjaJ8PwoJkVdFvQ5Fj09I4yXXYdDTLEmr1/s1600/Nasi-Jaha-khas-maluku.jpg

Nasi Jaha merupakan makan tradisional masyarakat Maluku Utara. Biasanya nasi jaha yang terbuat dari beras biasa dan beras pulo (ketan) ditambah santan kelapa itu hanya berukuran 30-50 cm. Bahkan ada yang mencapai 1 meter, tergantung panjang bulu (bambu) yang digunakan sebagai perlengkapan pembuatan nasi jaha. Digunakan bulu karena proses pembuatan nasi jaha dilakukan dengan cara membakar. Yakni campuran beras biasa dan beras pulo ditambah santan termasuk garam sebagai pelengkap cita rasa dimasukkan dalam bulu yang sudah diisikan daun pisang. Fungsi daun pisang ini selain untuk menambah cita rasa, juga sebagai pembungkus nasi jaha ketika sudah matang.

Bahan-bahan
200 gram beras ketan, rendamlah semalaman
100 gram beras
200 ml santan
1 lembar daun pandan
1 ruas kecil serai, kemudian digeprek
1 lembar daun jeruk purut

Bumbu halus :
1 cm Jahe
4 bawang merah
Garam secukupnya
1/2 sendok kecil gula pasir

Lain-lain
Daun pisang untuk pembungkus
Bambu diraut hingga agak tipis

Cara Membuat
  • Kukuslah terlebih dahulu beras ketan dan beras kira-kira 10 menit
  • Dilain tempat rebus santan, bersama dengan bumbu halus, daun pandan, serai, dan daun jeruk, aduk agar tercampur dan tunggu hingga mendidih
  • Tuangkan santan yang sudah mendidih kedalam campuran beras kukus diatas sambil diaduk. Jika sudah kukuslah hingga matang
  • Siapkan daun pisang kemudian taruh adonan diatas daun pisang tersebut kemudian gulung sambil dipadatkan
  • Masukan kedalam bambu yang sudah disiapkan, kemudian panggang  diatas bara api dengan diletakan miring
  • Jika sudah matang keluarkan dari bambu kemudian potong-potong dan sajikan


·        ULANG-ULANG
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieuILR4Ikii5zTThbNCzy-ZpcSrgc7U_khPSakfWZOHSX8KiIXiCG3TojiZdu6AUKZ8n3nqKwSBRhwlHPA12d_yOOE1AJ3WkwS9zC-rx6Y6BFDNQv41ucUJq-o4CJ-iD6F8Z4EWXbkUBY/s1600/Resep+Ulang+Ulang+Khas+Maluku+Utara.jpg

Hidangan ini sangat tepat di jadikan sebagai menu makan siang yang cukup menyegarkan, bahan bahannya juga segar, di tambah dengan bumbunya yang bercitarasa pedas
Bahan utama :
  • 75 ml air hangat
  • 200 gr kol, blansir lalu iris tipis
  • 2 sendok makan air jeruk lemon
  • 200 gr kacang panjang, potong potong
  • 200 gr taoge, siangi
  • 3 buah mentimun, iris tipis
  • 10 tangkai kemangi, ambil daunnya
  • 1 buah pare, buang bijinya, lalu iris tipis, remas dengan garam, lalu cuci bersih bahan bumbu yang dihaluskan :
  • 75 gr kenari, sangrai
  • 6 buah cabai rawit merah
  • 7 butir bawang merah
  • 1 sendok makan garam
  • 1 sendok teh terasi, bakar
  • 1 sendok teh gula aren
Cara membuat ulang ulang :
1.      Campur bumbu yang telah di haluskan bersama dengan air hangat dan air jeruk lemon, aduk hingga rata lalu sisihkan.
2.      Aduk rata semua sayuran, lalu tambahkan dengan bumbu dan aduk kembali, simpan dalam lemari es hingga sesaat akan di hidangkan, sajikan dalam keadaan dingin.

·        IKAN BAKAR SAMBAL COLO-COLO
Bahan-bahan
1.      1 ekor Ikan laut segar (apa saja sesuai yang ada di daerah masing2, tapi recommended kalo bisa ikan tongkol atau ikan cakalang)
2.      2 buah jeruk nipis (atau lemon kecil kalau ada)
3.      6 siung Bawang merah (sesuai selera untuk irisan)
4.      2 buah tomat (sesuai selera)
5.      secukupnya garam
6.      penyedap rasa secukupnya (atau bisa saja diganti dengan gula)
7.      1 sdm minyak goreng
8.      secukupnya air
9.      10 buah cabe rawit (sesuai selera)
Langkah-langkah pembuatan
1.      Bersihkan ikan, buang isi perut,dan kerat agar pas dibakar dagingnya cepat matang
2.      Ambil 1buah jeruk nipis,peras di atas ikan,campurkan sedikit garam,marinade ikan agar hilang bau amisnya. Diamkan sekitar 10-15 menit
3.      Sambil menunggu ikan di marinade, ambil bahan irisan tomat,cabe dan bawang merah. Iris dan taruh di wadah.
4.      Siapkan panggangan,nyalakan api sedang.jangan terlalu panas nanti langsung gosong ikannya. Taruh ikan d atas panggangan, setelah sekitar 2menit,olesi ikan dengan minyak goreng, bolak balik ikan sampai matang jangan lupa terus olesi minyak goreng. Tingkat kematangan sesuai selera,saya pribadi lebih suka dengan sedikit gosong
5.      Sementara ikan dibakar, ambil 1buah jeruk nipis tersisa,peras campur air perasan jeruk nipis dengan bahan irisan tadi, campurkan air,garam,penyedap rasa atau gula secukupnya sesuai selera
6.      Setelah ikan matang, taruh di wadah berisi sambal iris tadi, dan walaaaaa ikan bakar sambal colo colo khas ternate siap disajikan..

Minggu, 20 Desember 2015

Tugas Makalah Hukum Pariwisata "Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Pariwisata di Indonesia"



BAB I
Pendahuluan
1.1   Latar Belakang
Kegiatan pariwisata di dunia selama dekade terakhir mengalami peningkatan, meskipun perkembangan ekonomi dunia terus menghadapi ketidakpastian. Kecenderungan yang terjadi adalah adanya peningkatan jumlah wisatawan dari tahun ke tahun. Seperti laporan dari Organisasi Kepariwisataan Dunia World Tourism Organization (WTO), yang menyatakan :
Pada tahun 1970 jumlah wisatawan dunia tercatat sebanyak 172 juta dan sepuluh tahun kemudian meningkat menjadi 285 orang. Kemudian pada tahun 1990 telah mencapai 443 juta orang. WTO juga menyebutkan telah terjadi lonjakan jumlah wisatawan dunia yang tinggi memasuki zaman baru. Tercatat 699 juta pendudukdunia melakukan perjalanan keberbagai belahan dunia pada tahun 2000, dan padatahun 2004 melonjak menjadi 763 juta orang. Sedangkan tahun 2010 diperkirakansebanyak 1.018 juta orang.
Adanya peningkatan jumlah wisatawan dunia dari tahun ke tahun termasuk pula wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, tentu hal itu akan dapat meningkatkan pendapatan dari negara yang dikunjungi oleh wisatawan tersebut. Peningkatan jumlah wisatawan, berimplikasi pada peningkatan devisa bagi negara yang menjadi tujuan wisata.
Pariwisata merupakan salah satu andalan dalam perolehan devisa bagi pembangunan baik nasional maupun daerah. Untuk hal itu, pembangunan pariwisata Indonesia harus mampu menciptakan inovasi baru untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing secara berkelanjutan.Mengingat maju mundurnya perkembangan pariwisata sangat tergantung pada jumlah kunjungan wisatawan, maka disamping promosi pariwisata, maka hal sangat penting dilakukan oleh suatu negara adalah melakukan perlindungan terhadap wisatawan yang berkunjung pada suatu negara tujuan wisata.
1.2  Tujuan
·        Memahami hak-hak dan kewajiban wisatawan dalam peraturan hukum
·        Memahami pentingnya perlindungan hukum bagi wisatawan
·        Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan wisatawan
·        Mengetahui solusi untuk mengatasi kerugian wisatawan
1.3  Rumusan Masalah
·        Apa saja hak dan kewajiban wisatawan dalam bidang hukum pariwisata?
·        Bagaimana memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dalam upaya perlindungan wisatawan?

·        Bagaimana peran perlindungan hukum dalam bidang kepariwisataan
·        Bagaimana solusi yang harus ditempuh dalam mengatasi kerugian wisatawan?













BAB II
Pembahasan

2.1 Hak dan Kewajiban Wisatawan
Seorang wisatawan mempunyai hak-hak yang harus di penuhi oleh penyelenggara jasa pariwisata. Apabila dikaitkan dengan peraturan perundangan-undangan yang ada yaitu UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka sesuai dengan pengertian yang ada dalam UU tersebut seorang wisatawan dapat disebut sebagai konsumen, dalam hal ini adalah konsumen jasa di bidang pariwisata. Sebagai konsumen maka wisatawan mempunyai hak-hak yang di atur dalam Pasal 4 UU No.8 tahun 1999 bahwa diantara hak-hak konsumen dimaksud adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Pengertian ini tidak hanya terbatas wisatawan asing maupun domestik, tetapi juga berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dalam wilayah hukum Indonesia. Selain hak sebagai konsumen wisatawan juga di kenakan kewajiban seperti apa yang di atur dalam pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 yaitu wisatawan wajib memperhatikan dalam memelihara segala hal yang berhubungan dengan lingkungan sekitar obyek pariwisata. Ini penting untuk di ketahui dan benar benar di laksanakan oleh wisatawan, agar terhindar dari kerugian akibat tidak mengetahui hak dan kewajibanya.
2.2 Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Wisatawan
Perlindungan hukum terhadap wisatawan sangat penting, mengingat kegiatan pariwisata yang menitikberatkan pada pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketentraman masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila suatu negara tujuan wisata tidak dapat memberikan rasa aman, tidak tertib, dan tidak dapat memberikan keselamatan dan pelayanan yang memadai bagi wisatawan, maka negara itu akan dijauhi oleh wisatawan, dan ujung-ujungnya akan sangat mempengaruhi perkembangan pariwisata di negara tersebut.
Adanya peningkatan kemajuan kepariwisataan nasional, yang ditandai dengan peningkatan jumlah wisatawan ke Indonesia, perlu dipertahankan dengan cara memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi wisatawan dengan menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan yang bersangkutan dari kemungkinan-kemungkinan tindakan atau peristiwa yang merugikan. Peraturan perundang-undangan suatu negara seyogyanya mengatur tentang perlindungan hukum bagi wisatawan, sebab pengelolaan obyek wisata pada hakekatnyamemerlukan pengamanan terhadap kenyamanan dan keselamatan wisatawan. Untuk itu, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai pengaturan perlindungan hukum wisatawan dalam perundang-undangan nasional Indonesia.

2.3 Gangguan Terhadap Wisatawan yang Memerlukan Perlindungan Hukum
Wisatawan adalah subyek yang berperan sangat penting dalam dunia pariwisata. Wisatawanlah yang menentukan maju mundurnya atau sukses tidaknya dunia pariwisata. Untuk mensukseskan bidang keparwisataan sangat diperlukan upaya atau langkah-langkah yang mengarah pada perlindungan hak-hak para wisatawan. Dalam kontrak perlindungan terhadap wisatawan, maka hindari dan upayakan yang sifatnya pencegahan terhadap kemungkinan adanya gangguan terhadap wisatawan. Adanya gangguan-gangguan terhadap wisatawan dapat menyebabkan wisatawan merasa tidak aman dan bahkan terancam baik jiwanya maupun harta benda yang dimilikinya. Wisatawan dalam hal ini perlu dilindungi dari berbagai macam gangguan yang ada.
Gangguan terhadap wisatawan bisa disebabkan karena pencurian, pencopetan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, maupun pembunuhan. Gangguan itu bisa terjadi saat ditempat kedatangan, perjalanan, penginapan, tempat wisata, restoran, atau ditempat-tempat hiburan. Selain itu, gangguan bisa juga disebabkan karena adanya tawuran, kerusuhan,  demontrasi yang anarkis, dan aksi teroris. Hal yang terakhir ini bukan hanya sekedar gangguan tetapi sudah merupakan ancaman  serius bagi keselamatan wisatawan.

2.4 Pengaturan Perlindungan Hukum Wisatawan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Dewasa ini setiap negara, tak terkecuali Indonesia berusaha menyediakan sarana dan prasarana pariwisata. Akan tetapi usaha tersebut tidak akan ada artinya apabila suatu negara tidak dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Di era globalisasi perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pariwisata baik domestik maupun mancanegara dan para pengusaha pariwisata sangat dibutuhkan. Ketentuan Pasal 20 (c) dari undang-undang ini menyatakan bahwa:
“Setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan.”
Pihak pengusaha pariwisata, menurut ketentuan Pasal 26 ayat (d) berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) a, berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Selain dalam Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak wisatawan sebagai konsumen diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diantara hak-hak konsumen dimaksud adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf a).
Selain itu adalah hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut yang terdapat dalam Pasal 4 (e).
Undang-undang No. 10 tahun 2009 dan Undang-undang  No. 8 Tahun 1999 dapat dijadikan salah satu bentuk upaya untuk melindungi dan mengatur hak dan kewajiban wisatawan sebagai konsumen jasa pariwisata. Perlindungan terhadap wisatawan harus dipertahankan, sebab tanpa hal itu wisatawan cenderung tidak akan memilih negara Indonesia sebagai negara tujuan wisata. Bila hal ini terjadi, maka akan berdampak buruk bagi perkembangan kepariwisataan di dalam negeri.
2.5  Penyelesaian Permasalahan Wisatawan melalui Hukum Pariwisata

Dalam kenyataan sering terlihat adanya ketidakseimbangan kedudukan antara produsen dan konsumen. Ketidakseimbangan ini antara lain disebabkan karena banyaknya tawaran yang menggiurkan konsumen dari produsen dalam suatu produk yang dipromosikan, sehingga konsumen tidak sempat lagi memperhatikan mutu, masa kadaluarsa serta efek negatif dari pemakaian barang (produk) tersebut.
Selain dari berbagai hadiah dan tawaran yang menggiurkan konsumen tersebut maka pengetahuan dasar yang rendah (education) dari konsumen juga menjadi salah satu penyebab sehingga seringkali konsumen menjadi pihak yang dirugikan.
·        Penyelesaian Sengketa
Kepastian hukum dalam rangka menjamin adanya perlindungan bagi pengguna jasa pariwisata/wisatawan sangatlah penting. Artinya, apabila wisatawan tersebut telah memahami hak dan kewajibannya maka yang di lakukan adalah bagaimana memastikan bahwa hak dan kewajiban wisatawan dapat terjamin, dan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban, maka perangkat hukum mana yang akan digunakan, hal ini bisa di lakukan bila dalam UU yang mengatur tentang kepariwisataan tidak mengatur sebuah metode penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sangat di perlukan, yaitu untuk mempermudah wisatawan dalam memperoleh kembali hak hak yang dilanggar, dan untuk menghemat waktu. Karena tidak dimungkinkan apabila terjadi sebuah sengketa penyelesaiannya dilakukan di peradilan umum. Hal ini juga ingin kita hindari karena proses yang di lakukan melalui peradilan umum lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lama, sehingga berbenturan dengan masa kunjungan wisatawan yang berasal dari luar negeri dan tidak efisien. Metode penyelesian sengketa di luar pengadilan seperti yang terdapat dalam UU No. 8 tahun 1999 dapat di lakukan dengan mediasi, konsiliasi, tetapi apabila tidak tercapai maka dapat di lakukan di peradilan umum (pasal 45) dalam UU No. 8 tahun 1999 :
“Sengketa konsumen dapat di selesaikan melalui Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang di bentuk di tiap tiap Dati II di seluru Indonesia.
Peraturan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu, Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Disputes Resulation (ADR).
·        Ganti Rugi atau Kompensasi
Selain itu, permasalahan tertentu wisatawan juga dapat diselesaikan dengan cara memberikan ganti rugi atau sering disebut kompensasi. Seorang wisatawan apabila dalam menggunakan jasa mengalami kerugian atau ada hak-hak yang di langgar sehingga menimbulkan kerugian, maka pihak penyelenggara wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada wisatawan.

 Hal tersebut sudah di atur dalam pasal 19 UU No.8 tahun 1999 bahwa:
“Kompensasi atau kerugian yang dialami konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha
Ganti rugi yang di berikan berupa penggantian uang atau penggantian barang dan atau jasa sejenis atau setara nilainya. Pemberian ganti rugi ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Apabila dalam kerugian yang diderita oleh konsumen ada unsur pidananya maka kompensasi yang di berikan tidak menghapuskan adanya tuntutan pidana, berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan yang di lakukan pelaku usaha jasa.










BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
·        Meskipun belum dijelaskan secara rinci namun masalah perlindungan hukum terhadap hak-hak wisatawan sebagai pengguna jasa pariwisata di Indonesia sudah mendapatkan pengaturan yang baik dalam UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan maupun Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
·        Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pengusaha pariwisata mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan disesuaikan dengan hak-hak wisatawan sebagai penikmat jasa pariwisata.
3.2 Saran
            Sebaiknya pihak pemerintah dan pengusaha pariwisata lebih mengoptimalkan hak-hak wisatawan dalam memperoleh perlindungan hokum yang berkaitan dengan keamanan, dan kenyamanan wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata.
DaftarPustaka