BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Kegiatan pariwisata di dunia selama dekade terakhir mengalami peningkatan, meskipun
perkembangan ekonomi dunia terus menghadapi ketidakpastian. Kecenderungan yang terjadi
adalah adanya peningkatan jumlah wisatawan dari tahun ke tahun. Seperti laporan
dari Organisasi Kepariwisataan Dunia World Tourism Organization (WTO), yang
menyatakan :
Pada tahun 1970 jumlah wisatawan
dunia tercatat sebanyak 172 juta dan sepuluh tahun
kemudian meningkat menjadi 285 orang. Kemudian pada tahun 1990 telah mencapai 443
juta orang. WTO juga menyebutkan telah terjadi lonjakan jumlah wisatawan
dunia yang tinggi memasuki zaman baru.
Tercatat 699 juta pendudukdunia melakukan perjalanan keberbagai belahan dunia
pada tahun 2000, dan padatahun 2004 melonjak menjadi 763 juta orang. Sedangkan
tahun 2010 diperkirakansebanyak 1.018 juta orang.
Adanya peningkatan jumlah wisatawan
dunia dari tahun ke tahun termasuk pula wisatawan yang berkunjung ke Indonesia,
tentu hal itu akan dapat meningkatkan pendapatan dari negara yang dikunjungi
oleh wisatawan tersebut. Peningkatan jumlah wisatawan, berimplikasi pada
peningkatan devisa bagi negara yang menjadi tujuan wisata.
Pariwisata
merupakan salah satu andalan dalam perolehan devisa bagi pembangunan baik
nasional maupun daerah. Untuk hal itu, pembangunan pariwisata Indonesia harus
mampu menciptakan inovasi baru untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing
secara berkelanjutan.Mengingat maju mundurnya perkembangan pariwisata sangat
tergantung pada jumlah kunjungan wisatawan, maka disamping promosi pariwisata,
maka hal sangat penting dilakukan oleh suatu negara adalah melakukan
perlindungan terhadap wisatawan yang berkunjung pada suatu negara tujuan
wisata.
1.2 Tujuan
·
Memahami hak-hak dan kewajiban wisatawan dalam peraturan
hukum
·
Memahami pentingnya perlindungan hukum bagi wisatawan
·
Mempelajari peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan wisatawan
·
Mengetahui solusi untuk mengatasi kerugian wisatawan
1.3 Rumusan
Masalah
·
Apa saja hak dan kewajiban wisatawan dalam bidang hukum pariwisata?
·
Bagaimana memahami peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dalam upaya perlindungan wisatawan?
·
Bagaimana peran perlindungan hukum dalam bidang
kepariwisataan
·
Bagaimana solusi yang harus ditempuh dalam mengatasi
kerugian wisatawan?
BAB II
Pembahasan
2.1 Hak dan Kewajiban Wisatawan
Seorang wisatawan mempunyai hak-hak yang harus di penuhi oleh penyelenggara
jasa pariwisata. Apabila dikaitkan dengan peraturan perundangan-undangan yang ada yaitu UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka sesuai dengan pengertian
yang ada dalam UU tersebut seorang wisatawan dapat disebut sebagai konsumen, dalam
hal ini adalah konsumen jasa di bidang pariwisata. Sebagai konsumen maka wisatawan
mempunyai hak-hak yang di atur dalam Pasal 4 UU No.8 tahun 1999 bahwa diantara hak-hak konsumen dimaksud adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Pengertian ini tidak hanya terbatas wisatawan asing maupun domestik, tetapi juga berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dalam wilayah hukum Indonesia. Selain hak sebagai konsumen wisatawan juga di kenakan kewajiban
seperti apa yang di atur dalam pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 yaitu wisatawan wajib memperhatikan dalam memelihara segala hal yang berhubungan dengan lingkungan
sekitar obyek pariwisata. Ini penting untuk di ketahui dan benar benar di
laksanakan oleh wisatawan, agar terhindar dari kerugian akibat tidak mengetahui
hak dan kewajibanya.
2.2 Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Wisatawan
Perlindungan hukum terhadap
wisatawan sangat penting, mengingat kegiatan pariwisata yang menitikberatkan
pada pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu
lingkungan, atau ketertiban dan ketentraman masyarakat yang diselenggarakan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila suatu negara
tujuan wisata tidak dapat memberikan rasa aman, tidak tertib, dan tidak dapat
memberikan keselamatan dan pelayanan yang memadai bagi wisatawan, maka negara
itu akan dijauhi oleh wisatawan, dan ujung-ujungnya akan sangat mempengaruhi
perkembangan pariwisata di negara tersebut.
Adanya peningkatan kemajuan
kepariwisataan nasional, yang ditandai dengan peningkatan jumlah wisatawan ke
Indonesia, perlu dipertahankan dengan cara memberikan perlindungan hukum yang
maksimal bagi wisatawan dengan menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan yang
bersangkutan dari kemungkinan-kemungkinan tindakan atau peristiwa yang
merugikan. Peraturan perundang-undangan suatu negara seyogyanya mengatur
tentang perlindungan hukum bagi wisatawan, sebab pengelolaan obyek wisata pada
hakekatnyamemerlukan pengamanan terhadap kenyamanan dan keselamatan wisatawan.
Untuk itu, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai pengaturan perlindungan
hukum wisatawan dalam perundang-undangan nasional Indonesia.
2.3 Gangguan Terhadap Wisatawan yang Memerlukan
Perlindungan Hukum
Wisatawan adalah subyek yang berperan sangat penting dalam dunia
pariwisata. Wisatawanlah yang menentukan maju mundurnya atau sukses tidaknya
dunia pariwisata. Untuk mensukseskan bidang keparwisataan sangat diperlukan
upaya atau langkah-langkah yang mengarah pada perlindungan hak-hak para
wisatawan. Dalam kontrak perlindungan terhadap wisatawan, maka hindari dan
upayakan yang sifatnya pencegahan terhadap kemungkinan adanya gangguan terhadap
wisatawan. Adanya gangguan-gangguan terhadap wisatawan dapat menyebabkan
wisatawan merasa tidak aman dan bahkan terancam baik jiwanya maupun harta benda
yang dimilikinya. Wisatawan dalam hal ini perlu dilindungi dari berbagai macam
gangguan yang ada.
Gangguan terhadap wisatawan bisa
disebabkan karena pencurian, pencopetan, penipuan, pemerasan, penganiayaan,
maupun pembunuhan. Gangguan itu bisa terjadi saat ditempat kedatangan,
perjalanan, penginapan, tempat wisata, restoran, atau ditempat-tempat hiburan.
Selain itu, gangguan bisa juga disebabkan karena adanya tawuran, kerusuhan, demontrasi yang anarkis, dan aksi teroris.
Hal yang terakhir ini bukan hanya sekedar gangguan tetapi sudah merupakan
ancaman serius bagi keselamatan
wisatawan.
2.4
Pengaturan Perlindungan Hukum
Wisatawan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Dewasa ini setiap negara, tak
terkecuali Indonesia berusaha menyediakan sarana dan prasarana pariwisata. Akan
tetapi usaha tersebut tidak akan ada artinya apabila suatu negara tidak dapat
menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Di era globalisasi perlindungan
hukum terhadap pengguna jasa pariwisata baik domestik maupun mancanegara dan
para pengusaha pariwisata sangat dibutuhkan. Ketentuan Pasal 20 (c) dari
undang-undang ini menyatakan bahwa:
“Setiap wisatawan berhak memperoleh
perlindungan hukum dan keamanan.”
Pihak pengusaha pariwisata, menurut
ketentuan Pasal 26 ayat (d) berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan,
perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Selain itu, pemerintah dan
pemerintah daerah menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) a, berkewajiban
menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan
keselamatan kepada wisatawan. Selain dalam Undang-undang No. 10 tahun 2009
tentang Kepariwisataan, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak wisatawan
sebagai konsumen diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Diantara hak-hak konsumen dimaksud adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
(Pasal 4 huruf a).
Selain itu adalah hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut yang terdapat dalam Pasal 4 (e).
Undang-undang No. 10 tahun 2009 dan
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 dapat
dijadikan salah satu bentuk upaya untuk melindungi dan mengatur hak dan
kewajiban wisatawan sebagai konsumen jasa pariwisata. Perlindungan terhadap
wisatawan harus dipertahankan, sebab tanpa hal itu wisatawan cenderung tidak
akan memilih negara Indonesia sebagai negara tujuan wisata. Bila hal ini terjadi,
maka akan berdampak buruk bagi perkembangan kepariwisataan di dalam negeri.
2.5
Penyelesaian Permasalahan Wisatawan melalui Hukum
Pariwisata
Dalam kenyataan sering terlihat adanya
ketidakseimbangan kedudukan antara produsen dan konsumen. Ketidakseimbangan ini
antara lain disebabkan karena banyaknya tawaran yang menggiurkan konsumen dari
produsen dalam suatu produk yang dipromosikan, sehingga konsumen tidak sempat
lagi memperhatikan mutu, masa kadaluarsa serta efek negatif dari pemakaian
barang (produk) tersebut.
Selain dari berbagai hadiah dan tawaran
yang menggiurkan konsumen tersebut maka pengetahuan dasar yang rendah (education) dari konsumen juga menjadi
salah satu penyebab sehingga seringkali konsumen menjadi pihak yang dirugikan.
·
Penyelesaian
Sengketa
Kepastian hukum dalam rangka menjamin adanya perlindungan bagi pengguna
jasa pariwisata/wisatawan sangatlah penting. Artinya, apabila wisatawan tersebut telah
memahami hak dan kewajibannya maka yang di lakukan adalah bagaimana memastikan bahwa hak dan kewajiban wisatawan dapat terjamin, dan apabila terjadi
pelanggaran terhadap hak dan kewajiban, maka perangkat hukum mana yang akan digunakan, hal ini bisa di lakukan bila dalam UU yang mengatur tentang
kepariwisataan tidak mengatur sebuah metode penyelesaian sengketa. Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sangat di perlukan, yaitu untuk mempermudah wisatawan dalam memperoleh kembali hak hak yang
dilanggar, dan untuk menghemat waktu. Karena tidak dimungkinkan apabila terjadi
sebuah sengketa penyelesaiannya dilakukan di peradilan umum. Hal ini juga ingin
kita hindari karena proses yang di lakukan melalui peradilan umum lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lama, sehingga berbenturan dengan masa
kunjungan wisatawan yang berasal dari luar negeri dan tidak efisien. Metode
penyelesian sengketa di luar pengadilan seperti yang terdapat dalam UU No. 8 tahun 1999 dapat di lakukan dengan mediasi, konsiliasi, tetapi apabila
tidak tercapai maka dapat di lakukan di peradilan umum (pasal 45) dalam UU No. 8 tahun 1999 :
“Sengketa konsumen dapat di selesaikan melalui Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang di bentuk di tiap tiap Dati II di seluru Indonesia.”
Peraturan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan
yaitu, Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternative Disputes Resulation (ADR).
·
Ganti Rugi
atau Kompensasi
Selain itu, permasalahan tertentu wisatawan
juga dapat diselesaikan dengan cara memberikan ganti rugi atau sering disebut
kompensasi. Seorang wisatawan apabila dalam
menggunakan jasa mengalami kerugian atau ada hak-hak yang di langgar sehingga
menimbulkan kerugian, maka pihak penyelenggara wajib memberikan ganti rugi atau
kompensasi kepada wisatawan.
Hal tersebut sudah di atur dalam pasal
19 UU No.8
tahun 1999 bahwa:
“Kompensasi atau kerugian yang dialami konsumen menjadi tanggung jawab pelaku
usaha”
Ganti rugi yang di berikan berupa penggantian uang atau penggantian barang
dan atau jasa sejenis atau setara nilainya. Pemberian ganti rugi ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Apabila dalam kerugian yang
diderita oleh konsumen ada unsur pidananya maka kompensasi yang di berikan
tidak menghapuskan adanya tuntutan pidana, berdasarkan pembuktian lebih lanjut
mengenai adanya unsur kesalahan yang di lakukan pelaku usaha jasa.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
·
Meskipun belum dijelaskan secara rinci namun masalah
perlindungan hukum terhadap hak-hak wisatawan sebagai pengguna jasa pariwisata
di Indonesia sudah mendapatkan pengaturan yang baik dalam UU No. 10 tahun 2009
tentang Kepariwisataan maupun Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
·
Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pengusaha
pariwisata mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atas
keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan disesuaikan dengan hak-hak
wisatawan sebagai penikmat jasa pariwisata.
3.2 Saran
Sebaiknya pihak pemerintah dan
pengusaha pariwisata lebih mengoptimalkan hak-hak wisatawan dalam memperoleh
perlindungan hokum yang berkaitan dengan keamanan, dan kenyamanan wisatawan
dalam melakukan kegiatan wisata.
DaftarPustaka